Berbagai keadaan yang berhubungan
dengan logam mulia yang bernama emas memang tidak terlepas dari kita. Berbagai keadaan itu seperti dalam bentuk
emas perhiasan, emas batangan, emas murni ataupun emas campuran. Namun dalam
praktik penjualannya baik dalam hal tukar menukar ataupun dalam penjulan emas
ini berbagai praktik riba bisa terjadi. Sebelum melihat tentang praktik
penjualan emas ini kita harus tahu terlebih dulu tentang riba itu sendiri.
Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata
riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا
الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا
artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ
artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya. Kata riba itu sendiri Allah
Ta’ala haramkan sesuai firman yang berbunyi:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah…” [Q.S Ar-Ruum(Surat ke-30): 39]
Dalam ayat lain Allah Ta’ala
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.” [Q.S Al-Baqarah(Surat Ke-2): 278]
Dan yang menjadi landasan hukum
tersebut Allah Ta’ala juga berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…” [Q.S Al-Baqarah(Surat Ke-2): 275]
Sehingga Allah Ta’ala menjadikan
hal riba tersebut menjadi sebuah larangan seperti dalam Surat Ali Imran ayat
130 Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba…” [Q.S Ali ‘Imran (Surat ke-3): 130]
Dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam terdapat banyak hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim
rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ.
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua
saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”
Dalam hadits yang sudah disepakati
keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ
الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.
“Jauhilah tujuh perkara yang
membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”
Riba yang ada pada jual beli emas
salah satunya ada pada riba jenis fadhl seperti hadist Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam berikut:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى
فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas,
perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu
jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا
كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas,
perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu
jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau
membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”
(HR. Muslim no. 1587)
Keenam komoditi (emas, perak,
gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk
komoditi ribawi sesuai yang telah disepakati oleh para Ulama. Sehingga enam
komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi
syarat.
Apa syarat yang dibutuhkan agar
kita bisa terhindar dari riba fadhl itu yaitu dengan dua cara:
1. Persyaratan pertama, transaksi
harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang akan
ginati atau dibarter harus terjadisaat akad barternya terjadi dan tidak bisa
ditunda walaupun hanya sementara. Jika terjadi penunandaan akan jatuh ke riba
nasi’ah (riba karena adanya penundaan).
2.
Tukar menukar emas dengan
timbangan yang sama
Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al
Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat
permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas
yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus
sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591)
Lantas, bagaimana caranya agar kita dapat menukarnya menjadi timbangan yang
sama. Maka kita harus menjual terlebih dahulu ema syang akan kita punya kepada
toko emas dan menerima hasil penjualan emas tersebut. Setelah itu barulah kita
bisa memilih emas apa yang akan kita tukar dengan penjualan tersebut. Tidak
dipermasalahkan apakah kita maau membeli kembali di toko yang sama atau
berbeda. Jika ingin membeli di toko yang sama maka serah terima uang hasil
penjualan barulah setelah itu kita bayar kembali untuk mendapat emas jenis baru
tersebut agar kita bisa terhindar dari praktik riba jual beli emas ini.
Hal Ini berdasarkan hadits
riwayat al-Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر
جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا،
والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال
رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك-
بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.
“Bahwasannya, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi
pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang
menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah
Khaibar demikian ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah,
sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma
lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah
kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang
dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik
tersebut.”
Semoga kita bisa terhindar dari praktik riba dalam transaksi emas.
Sumber:
Sumber:

0 comments:
Post a Comment